Dia menambahkan, apabila dalam dua hari kedepan terus terjadi membludaknya wajib pajak, pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Apakah nantinya dibatasi layanan wajib pajak atau kita tambah layanan. Waktu relaksasi ini kan cukup panjang hingga bulan 30 Juni 2025," pungkasnya.
Erwin, salah satu wajib pajak yang merupakan warga Kecamatan Cibodas, mengatakan, dia menunggak pajak kendaraan bermotor merk Honda Vario dengan plat nomor B 3472 CNL sejak tahun 2019. Adanya relaksasi PKB ini dia hanya membayar sebesar Rp635 ribu.
"Alhamdulillah, adanya penghapusan pajak pokok dan denda saya hanya membayar periode 2025 hanya Rp635 ribu, kalau normal mencapai Rp1 juta lebih," ujar Erwin saat ditemui.
Senada dikatakan Elba Gunadi, warga Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Sepeda motor merk Honda Vario sejak 2021 belum dibayar pajaknya. Belum lagi dia pajak mobil Honda Brio RS yang menunggak selama 3 tahun. Sebelum adanya relaksasi PKB di Provinsi Banten ini, Elba sempat mengecek melalui aplikasi, total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp6.300.000. Adanya relaksasi PKB ini dia hanya membayar Rp2.800.000.
"Ini sangat membantu masyarakat, apalagi saya, kedua anak saya sebentar lagi lulus. Yang satu dari SD ke SMP, yang besar dari SMA mau kuliah, ajaran baru butuh biaya cukup lumayan besar," beber Elba.(*)