Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut pihaknya berharap agar Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan dapat menjadi
persoalan yang selama ini melekat
penyelenggaraan kearsipan.
Pedoman meningkatkan berkaitan dengan hal tersebut, gerakan sadar tertib arsip merupakan upaya untuk dan komitmen
dalam menjawab penyelenggaraan
kesadaran pada perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan kearsipan.
"Ini merupakan tantangan besar bagi seluruh perangkat daerah, karena gerakan sadar tertib arsip ini harus dijalankan secara masif dan berkelanjutan sehingga harapan saya tertibarsip cermin budaya instansi dapat terwujud dan semoga kinerja kita dan dirasakan oleh masyarakat demi kemajuan Kota Tangsel," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, dengan semakin meningkatnya kegiatan pada pemerintahan semakin meningkat pula dokumen atau arsip yang dihasilkan terlebih dengan semakin meningkatnya tuntutan akan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik.
"Kedepan pengelolaan arsip menjadi satu pekerjaan yang sangat menantang tak terkecuali pada Pemkot Tangsel," ujarnya.
Chaerudin menambahkan, penyimpanan arsip merupakan suatu rangkaian tata cara yang teratur menurut sesuatu pedoman tertentu untuk menyusun atau menyimpan arsip sehingga saat diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat.