58 Entitas di Tangsel Diguyur Hibah

Rabu 05-02-2025,14:26 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 58 entitas atau badan hukum yang ada di Kota Tangsel akan diguyur hibah tahun ini. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangsel Rizqiyah saat bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bansos 2025 di Soll Marina Hotel Serpong Utara, Rabu (5/2/2025).

Menurut Rizqiyah, pihaknya akan mulai melakukan pencairan hibah kepada 58 entitah atau badan hukum. "Peserta bimtek ini ada 58 entitas penerima hibah.

Inikan kita akan mulai pencairan hibah.

Jadi peserta ini yang sudah ditetapkan menerima hibah 2025," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (5/2/2025).

Rizqiyah menambahkan, penerima hibah diberi pengarahan, seperti bagaimana cara pencairan, apa yang diminta mungkin tidak sesuai harapan, tidak semua minta 100 dikasih seratus bisa dapat 10 atau 25 dan tentunya ada point yang harus dihapus atau ditangguhkan.

"Total hibah tahun ini sebesar Rp25 miliar yang disalurkan lewat bagian Kesra, ada juga yang disalurkan OPD lain," tambahnya.

"Pencairan hibah ini mulai Januari sudah mulai pencairan. Kalau mau dipakai diharap segera dicairkan dan jangan dicairkan Desember, kalau Desember kapan makainya," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah merampungkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota nomor 2 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta pelaporan yang monitoring evaluasi hibah dan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh bagian kesejahteraan rakyat yang dan sekretariat daerah.

"Saya sangat mengapresiasi kepada dan stakeholder segenap dalam terlibat penyusunan peraturan wali kota ini karena, dengan seiring berjalannya waktu dan terus bekembangnya regulasi, maka perlu adanya perubahan peraturan tersebut," ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengaku, hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daemerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha miik dan lembaga spesifik kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia telah ditetapkan badan, organisasi daerah, secara peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk urusan pemerintahan daerah. 

"Kata kuncinya adalah menunjang penyelenggaraan membangun mendatang. Artinya segala macam bentuk pemberian hibah, maka wajib ikut serta berkontribusi dalam Tangsel yang tentunya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah tiap tahun dan rencana pembangunan jangka menengah daerah 5 tahun kuncinya," jelasnya.

Menurutnya, belanja hibah baik berupa uang, barang, atau bisa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan daerah undangan. Keuangan menunjang kemampuan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan waib dan urusan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setidaknya ada 3 poin penting yang saya ambil dari Peraturan Wali Kota Nomor 93 tahun 2022 ini diantaranya, belanja hibah terkait urusan dan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada perangkat daerah. 

Kemudian belanja hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum. 

Tags :
Kategori :

Terkait