58 Entitas di Tangsel Diguyur Hibah

Rabu 05-02-2025,14:26 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

"Ketiga belanja hibah dan atau bantuan sosial yang bukan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program dan kegiatan pemerintah dafrah dianggarkan pada sekretariat daerah," tuturnya.

"Dengan demikian seluruh permohonan hibah dan bantuan sosial sepenuhnya masuk dalam penganggaran perangkat daerah. Perangkat daerah bertanggung jawab secara penuh mulai dari proses penganggaran, evaluasi pemohonan, rekomendasi, pencairan, monitoring dan evaluasi," tutupnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait