DPRD Kota Tangerang Wacanakan Pembentukan Perda LGBT

Kamis 23-01-2025,17:24 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto

 

Dia juga mendesak ketiga tersangka yang merupakan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang segera dipersidangkan. Dia meyakini aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

 

"Kita mendorong adanya ketegasan hukum sehingga masyarakat terutama keluarga korban tidak terlalu lama menunggu," ujarnya.

 

"Pelaku sodomi harus dihukum seberat-beratnya. Sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan, dan menjadi efek jera," pungkasnya.

 

Senada dikatakan Wakil ketua II, Arief Wibowo, maraknya kasus penyimpangan seksual tersebut bisa menjadi puncak gunung es. Terlebih berdasarkan data, sebagian besar penularan penyakit HIV/Aids dari hungan sesama jenis. "Tangerang Raya ini tertinggi se-Banten. Jadi ini menjadi konsen kita bersama," kata Arief.

 

Dia menambahkan, penanganan terhadap korban penyimpangan seksual harus dilakukan secara komprehensif sebagai pencegahan korban bermetamorfosis menjadi pelaku, terutama oleh orang terdekat yaitu keluarga yang dibantu oleh psikolog.

 

"Poinnya penanganan korban, jangan sampai penanganannya tidak tuntas sehingga ada potensi dia bermetamorfosis menjadi pelaku, kalau itu terjadi maka kita akan lebih berat menghadapi kondisi akan terjadi penyebaran. Kasusnya lebih parah lagi," paparnya.

 

Menurutnya, Kota Tangerang telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga. Perda ini perlu dikaji ulang agar dapat diimplementasikan. "Saya pribadi mendesak untuk merumuskan kembali formulasikan kembali terkait ketahanan keluarga di Kota Tangerang guna dapat mengantisipasi seperti kaitan kekerasan dan penyimpangan seksual terhadap anak-anak," ujar Arief, politisi dari PKS..

 

"Kedepan, jangan sampai ketahanan keluarga rapuh dari serangan degradasi moral yang saat ini diaplikasikan dengan arus media yang begitu deras," pungkasnya.(*)

Kategori :