TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
"Iya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari 60 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskitta, usai acara.
Devi menjelaskan, 60 perkara yang dimaksud terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, perkara pidana pencurian, tindak pidana penipuan, tindak pidana penganiayaan, tindak pidana uang palsu dan tindak pidana penguasaan senjata tajam.
"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 116,089 gram, narkotika jenis ganja seberat 76 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 1.986 butir serta barang bukti lainnya," terang Devi.
Dari 60 perkara yang disebut, kata Devi, kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini.
"Perkara narkotika dan juga dari perkara kesehatan yakni obat-obatan masih mendominasi. Jadi pemusnahan juga bertujuan supaya barang bukti yang sudah inkrah tidak menumpuk," ujarnya.
Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti yang mewakili Pemkab Lebak mengaku, atas nama pemerintah, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari yang melakukan pemusnahan berbagai barbuk hasil kejahatan di wilayah Lebak.(*)