TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel dan Pilgub Banten 2024.
Hasl tersebut diperoleh berdasarkan dari laporan dan temuan dari pengawas yang ada di masing-masing TPS. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang kita temukan saat pelaksanaan Pilkada Tangsel dan Pilgub Banten.
"Pertama kekurangan surat suara di TPS 52 Kecamatan Pondok Aren, yaitu sebanyak 265 surat suara untuk pemilihan gubernur. Sementara itu, untuk pemilihan wali kota, jumlah surat suara cukup dan tidak ada kekurangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Acep menambahkan, berdasarkan PKPU nomor 17 Pasal 84, KPU atau KPPS memperbolehkan pemilih untuk melakukan pemilihan di TPS terdekat. "Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa dari kekurangan surat suara tersebut, untuk 265 orang yang memilih di TPS 50 itu hanya 45 orang, yakni laki 22, perempuan 23," tambahnya.
Menurutnya, kejadian kedua terjadi di Kecamatan Serpong, dimana pengawas Nawasly dilarang untuk melakukan pengawasan di TPS 28 Rawa Buntu. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu.
"Apakah kami akan menindaklanujuti dengan pelanggaran hukum, menghalang-halangi pengawas untuk melakukan pengawasan. Dugaan pelaku yang menghalangi pengawasan adalah Ketua RW 13 Kelurahan Rawa Buntu. Kami masih mempertimbangkan dan menindaklanjuti kasus ini sebagai pelanggaran hukum," jelasnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, catatan lain berasal dari Kecamatan Ciputat. Karena surat suara yang tipis, seorang pemilih menerima dua surat suara, yakni satu untuk pemilihan gubernur dan satu untuk pemilihan wali kota.
"Pemilih tersebut melaporkan hal itu karena merasa terkejut. Salah satu surat suara tersebut kemudian dimasukkan ke kategori surat suara rusak dan tidak dihitung. Surat suara lainnya tetap digunakan sesuai dengan pemilihan yang seharusnya," terangnya.