Kejadian lain yang ditemukan Bawaslu adalah di Kecamatan Pamulang, terdapat kasus khusus dimana tiga pemilih mencoblos bukan di TPS tempat mereka terdaftar. Pemilih dari TPS 42 mencoblos di TPS 41, sedangkan satu pemilih dari TPS 36 mencoblos di TPS 42.
"Total ada empat orang yang mencoblos di TPS yang salah. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 huruf E, kejadian tersebit akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41," tutupnya. (*)