Atas temuannya itu, Acep menegaskan bahwa secepatnya, APK yang bertebaran ini harus segera ditertibkan.
"Jadi, jika masih ada APK yang belum diturunkan, kami minta agar segera diturunkan. Pengawasan kami saat ini fokus pada hal tersebut," tegasnya.
Termasuk juga APK yang tersebar hingga di kawasan permukiman warga. Apalagi, jika berada di radius yang dekat dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut harus menjadi perhatian.
"Iya, APK-nya harus dicopot. Lebih baik APK-nya dicopot atau dari pada memindahkan TPS-nya," tegasnya.
Maka dari itu, Acep berharap, dengan sisa waktu yang ada menjelang hari pencoblosan dan penghitungan suara, penertiban APK ini harus dimaksimalkan.
"Sekali lagi, sanksinya bukan hanya berupa teguran, tetapi juga harus ada tindakan. Harapan saya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan seluruh kekuatannya, termasuk Trantib, Satpol PP, DLH, dan BPBD itu dapat turun tangan untuk membantu KPU dalam menertibkan APK ini. Itu yang saya harapkan," pungkasnya.(*)