Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar
Minggu 24-11-2024,15:58 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto
“Terlebih dimasa tenang mulai hari ini dan 3 hari kedepan, hingga hari pencoblosan Kami masih terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Tangerang termasuk petugas KPPS,” tutupnya. (*)