Jika usulannya tidak diakomodir, pihaknya akan menggelar aksi degan mengerahkan ribuan pekerja secara serentak di Kantor Pemprov Banten.
"Kami akan mengawal kenaikan upah tersebut sehari sebelum UMK di tentukan," tandasnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, Dedi Sudarajat mengatakan, konsolidasi seluruh pimpinan sekitar buruh se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi kenaikan UMK. Tahun 2025
"Jadi hasil kesepakatan bersama AB3 sepakat usulan kenaikan UMK sebesar 11,56bpersen, " tambahnya.
Dedi menegaskan ,sesuai keputusan MK Gubernur wajib menetapkan upah minimun sektoral. Sebab, kewajiban gubernur menetapkan upah minimum sektoral sudah di diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“ Di tahun 2025 ini tdak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral kot kabupeten sesuai dengan Putusan MK,” pungkasnya.(*)