Buruh se-Banten Desak Pemprov Banten Realisasikan Usulan UMK 2025 Rp5,3 Juta

Jumat 22-11-2024,17:34 WIB
Reporter : Abdul Azis
Editor : Andi Suhandi

 

Jika usulannya tidak diakomodir, pihaknya akan menggelar aksi degan mengerahkan ribuan pekerja secara serentak di Kantor Pemprov Banten.

 

"Kami akan mengawal kenaikan upah tersebut sehari sebelum UMK di tentukan," tandasnya.

 

Senada dikatakan Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, Dedi Sudarajat mengatakan, konsolidasi seluruh pimpinan sekitar buruh se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi  kenaikan UMK. Tahun 2025

 

"Jadi hasil kesepakatan bersama AB3 sepakat usulan kenaikan UMK sebesar 11,56bpersen, " tambahnya.

 

Dedi menegaskan ,sesuai keputusan MK Gubernur wajib menetapkan upah minimun sektoral. Sebab, kewajiban gubernur menetapkan upah minimum sektoral sudah di diatur dalam  Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.

 

“ Di tahun 2025 ini tdak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral kot kabupeten sesuai dengan Putusan MK,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Kategori :