Pemkot Target 10.000 Sertifikat Halal UMKM

Pemkot Target 10.000 Sertifikat Halal UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo.-(Dok. Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pemkot Tangsel targetkan memfasilitasi 10.000 sertifikat halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Target tersebut akan dimulai 2026 hingga 2030.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bachtiar Priyambodo mengatakan, tahun ini pihaknya belum memprioritaskan untuk sertifikat halal lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki.

“Tapi, untuk tahun depan sesuai dengan kebijakan po­gram RPJMD wali kota Tangsel kedua nanti sertifikat halal jadi prioritas hingga 10.000 diprogramkan sampai 2030,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.

Bachtiar menambahkan, pi­haknya telah rapat dengan lembaga pemeriksa halal (LPH), lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ­PH).

“Kita siapkan untuk tahun depan, jadi mekanismenya seperti apa, pembagiannya seperti apa, pengadaannya seperti apa. Karena ini pro­gram startegis wali kota untuk memfaslitasi halal untuk UM­KM, kita kerjasama dengan KPH, LP3H yang ada di Tang­sel, juga dengan BPJPH,” tam­bahnya.

Menurutnya, untuk menca­pai target 10.000 sertifikasi halal tersebut pihaknya telah menyiapkaan pola-polanya, mulai dari akan melaksanakan kurasi produk, akan dilihat nomor induk berusaha (NIB) dan harus sesuai dengan pro­duk yang dihasilkan dan juga harus sesuai dengan setifikat halal yang diajukan. 

“Kita juga menyiapkan sum­ber daya manusia (SDM) un­tuk membantu proses ser­tifikais halalnya agar berjalan lancar. Polanya seperti apa sedang dibahas bersama BPJ­PH,” jelasnya.

Mantan Camat Ciputat terse­but mengaku, sertifikasi halal 10.000 bagi UMKM mulai di­lakukan 2026 hingga 2030 atau selama 5 tahun. Hal ter­sebut dilakukan sebagai keber­pihakan wali kota Tangsel, wakil wali kota Tangsel dan Sekda Tangsel untuk fasilitasi sertifikat halal untuk perluasan akses pasar.

“Pasalnya, memang ada be­berapa syarat apabila kita men­jual ritel dan lainnya men­syaratkan ada sertifikat halal. Juga konsekuensi aturan pemerintah pusat (PP) dimana mulai tahun depan pelaku UMKM harus bersertifikat halal,” terangnya.

Bachtiar mengaku, untuk tahun ini pihaknya hanya mem­fasilitasu sertifikat halam bagi 20 bagi UMKM. Tahun depan pihaknya akan mulai menggunakan target-target RPJMD wali kota Tangsel pe­riode kedua.

Dari sekarang pihaknya mer­siapkan untuk mendukung program tersebut. “Yang me­nge­luarkan sertifikat halal itu BPJHP. Sertifikasi ini khusus untuk UMKM dan syarat untuk difasilitasi sertifikat halal itu  usaha mikro, NIB, KBLI yang sesuai usaha mereka,” tutur­nya.

Mantan Sekretaris Bappelit­bangda Kota Tangsel tersebut menuturkan, proses sertifikasi halal tergantung persyarakat data yang dibutuhkan lengkap. Pihaknya juga membantu pe­menuhan data-data yang diperlukan oleh LPH dalam proses pemprosesan audit halal. 

“Paling cepat 15 hari kerja jadi. Yang disertifikasi ini pro­duknya. Kalau urus sertifikat halal secara reguler paling murah biayanya Rp2,5 juta,” tuturnya.

Bachtiar mengaku, sertifikat halal adalah jaminan mutu yang penting, khususnya bagi produk kuliner. Keberadaan label halal diyakini dapat me­ningkatkan kepercayaan kon­sumen, memperluas pasar dan membuka peluang masuk ke ritel modern maupun eks­por. 

Sumber: