Pengurus PWI Lebak Dibekukan, PWI Banten Tunjuk Wartawan Radar Banten Jadi Plt Ketua

Rabu 06-11-2024,08:50 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menetapkan Nurabidin Ubaidillah (Nce) sebagai Pelaksana tugas (Plt) PWI Kabupaten Lebak. Penunjukan Nce sebagai Plt ketua PWI Lebak tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pengurus PWI Banten Nomor 022/SK/PWI-BANTEN/X/2024.

 

SK tersebut ditandatangani Plt Ketua PWI Banten Junaidi dan Sekretaris Delfion Saputra pada 28 Oktober 2024. Dalam SK tersebut, PWI Banten juga menetapkan Seksi Organisasi Mulyana dari Satelit News, Seksi Kerja Sama Yasril Chaniago dari Indopos, Seksi Pendidikan Mastur Huda dari Radar Banten, dan Seksi Media Siber/Multi Media Fariz Abdullah.

 

Selanjutnya, posisi Sekretaris umum ditempati wartawan Tangerang Ekspres Ahmad Fadilah, Wakil Sekretaris ditempati Deni Tarudin dari Kabar6.com, dan Bendahara PWI Lebak Amsar dari Info Daerah.com

 

Sekretaris PWI Banten Delfion Saputra menyatakan, pengurus PWI Lebak sebelumnya dibekukan. Untuk itu, PWI Banten menetapkan Plt Ketua PWI Lebak, yakni Nurabidin Ubaidillah dan struktur pengurus lainnya. Kepengurusan PWI ini akan mempersiapkan Konferensi Kabupaten Luar Biasa (Konferkablub) dalam waktu enam bulan setelah SK PWI Lebak diterbitkan.

 

“Iya, pengurus PWI Lebak kita bekukan. Sekarang, kita telah tetapkan pengurus PWI yang akan mempersiapkan dan mengawal sampai terselenggaranya Konferkablub,” kata  Delfion, Selasa (5/11/2024).

 

Sementara itu, Plt Ketua PWI Lebak Nurabidin Ubaidillah atau yang biasa disapa Nce membenarkan telah menerima SK Kepengurusan PWI Lebak dari PWI Banten. Untuk itu, dia akan berupaya maksimal menjalankan amanah tersebut bersama para pengurus.

 

“Dalam waktu dekat, kita akan road show ke Forkopimda Lebak. Kita akan sosialisasikan kepengurusan PWI Lebak ini,” paparnya.

 

Menurutnya, dasar hukum PWI menjalankan aktivitas organisasi di pusat, provinsi, dan Lebak, yakni SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia. SK tersebut menjadi pedoman bagi pengurus dan anggota organisasi dalam menjalankan aktivitas.

Tags :
Kategori :

Terkait