KPU Kota Serang Akan Musnahkan C Plano Berlebih

Selasa 05-11-2024,17:25 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan memusnahkan atas C Hasil Formulir KWK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang atau C Plano, yang di cetak sebanyak tiga kali lipat atau 2.726 lembar. Seharusnya KPU Kota Serang mencetak C Plano sebanyak 992 formulir, menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Serang.

 

Sebelumnya, pemusnahan logistik selain surat suara tidak direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang. 

 

Adapun, rekomendasi yang diberikan kepada KPU Kota Serang perihal C Plano yang berlebih adalah disimpan di gudang logistik milik KPU Provinsi Banten, dan hal tersebut sudah dilakukan pada Selasa, (5/11/24) pukul 12.00 WIB.

 

Aka tetapi, sesampainya di gudang logistik KPU Provinsi Banten, ruangan yang akan dijadikan sebagai tempat penyimpanan 1.984 C Plano masih digunakan oleh KPU Provinsi Banten. Dengan adanya aktivitas yang dilakukan setiap hari didalam ruangan tersebut, membuat adanya kekhawatiran antara Liaison Officer (LO) dari ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin.

 

"Karena kemarin atas saran dari KPU Banten. Bahasanya memang di titipkan (C Plano Wali Kota dan Wakil Wali yang berlebih), dititipkan di KPU Banten. Nah kami juga berfikir tadi ketika disimpan di KPU P Banten tidak harus disegel ruangannya, karena disana tidak ada ruangnya khusus," tutur Iip.

 

Maka dengan begitu, kata Iip, atas persetujuan LO Paslon dan juga Bawaslu Kota Serang, penyimpanan C Plano Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang berlebih akan dipindahkan kembali, dan kali ini dipindahkan ke salah satu ruangan yang ada di Kantor KPU Kota Serang dan harus tersegel.

 

"Kemudian, kami tadi bersepakat lagi dengan LO Paslon satu, dua dan tiga kemudian juga Bawaslu Kota Serang. Nah atas saran dari KPU Provinsi Banten maka disimpan di kantor KPU Kota Serang," ujarnya.

 

Sementara itu, mengenai pemusnahan yang sebelumnya tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Serang, Iip menjelaskan, atas kesepakatan antara LO Paslon dan juga atas saran KPU Provinsi Banten. Bawaslu Kota Serang memberikan dua rekomendasi, yang pertama C Plano harus diamankan dengan cara disimpan ditempat yang diketahui. Kedua, dilakukannya pemusnahan.

Kategori :