organisasi profesi, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan," bunyi Pasal 147 ayat (3), dikutip Tangerang Ekspres, Sabtu (26/10/2024).
Berikutnya, sesuai pasal 147 ayat (4) bahwa, masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. (*)