4 Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Tangerang

Sabtu 26-10-2024,14:41 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto

organisasi profesi, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan," bunyi Pasal 147 ayat (3), dikutip Tangerang Ekspres, Sabtu (26/10/2024).

 

Berikutnya, sesuai pasal 147 ayat (4) bahwa, masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :