TANGERANGEKSPRES.ID - Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perhubungan.
Demikian bunyi pasal 147 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan perhubungan.
Kemudian, berdasarkan pasal 147 ayat (2), peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. turut serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
b. memberikan masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
c. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menimbulkan dampak lingkungan.
d. memberikan dukungan penyelenggaraan standar pelayanan minimal lalu lintas dan angkutan jalan.
"Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,