Polres Tangsel Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Kamis 24-10-2024,13:38 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

 

Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan inisial AS, H, FP dan AVS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Pengedar Serbuk Ekstasi (MDMA) dengan inisial DS, K dan LKC dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

 

"Modus penyelundupan narkotika jenis sabu ini disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas modus operandi MDMA tersangka menyelundupkan narkotika jenis MDMA dengan disimpan menggunakan tong stenlis asbak rokok untuk mengelabuhi petugas," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :