Polres Tangsel Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Kamis 24-10-2024,13:38 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

 

"Dalam kasus ini, tim sudah menetapkan 1 DPO berinisial R yang diduga warga negara Cina. DPO ini diduga kuat yang mengendalikan peredaran serbuk ekstasi ini, yang mengantur masuknya serbuk ini ke Indonesia. 3 tersnagka ini merupakan sindikat jarangan narkotika internasional," tuturnya.

 

Victor mengaku, pengungkapan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia, dimana dari kluster tersebut dampak kerusakan yang ditimbulkan bila diakulumasikan narkotika ganja 642 kg, sabu 7,8 kg dan MDMA 1,1 kg.

 

"Dan jika dinilai total nilai barang sekitar Rp77.920.200.000. Dan dengan disitanya barang bukti tersebut polisi berhasil memtong mata rantai narkotika ini dapat menyelamatkan 2.006.184 jiwa pengguna narkoba dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pelaku jaringan internasional tersebut mendapat imbalan Rp100 juta dalam satu kali pengiriman. "Ganja ini diedarkan per kg, 1 kg dijual Rp10-15 juta," ujarnya.

 

Bachtiar menambahkan, sasaran penjualan narkotika jenis ganja oleh tersangka adalah semua kalangan, mereka akan menjual kepada semua yang memesan. "Ganja dijual melalui medsos. Sabu juga dijual kesemua kalangan," tambahnya.

 

"Peredaran sabu ini banyak digunakan remaja dan dewasa. Untuk MDMA kepada kalangan tertentu," jelasnya

 

Bachtiar mengaku, terhadap tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :