TANGERANGEKSPRES.ID - Tim satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mendatangi 14 sekolah di Kota Tangsel. Kedatangannya adalah untuk melakukan evaluasi, monitoring dan juga sosialisasi terkait penerapan KTR dikawasan sekolah.
Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Sedangkan Satgas KTR oleh Wali Kota Tangsel tak lama setelah Perda tersebut diterapkan.
Dalam Perda KTR, ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam KTR. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.
Ketua Tim Kerja P2PTM Pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Fitria mengatakan, pihaknya sudah mendatangi 12 sekolah di 7 kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
"Setiap kunjungan ada 1 SMP dan 1 SMA, baik negeri dan swasta karena, untuk pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular itu kan sasarannya 15 tahun keatas, yakni mulai 3 SMP dan SMA," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (23/10/2024).
Fitria menambahkan, dari 14 sekolah yang didatangi, hasilnya ada sebagian yang patuh dan menerapkan apa yang diedarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel terkait implementasi KTR.
"Jadi mereka sudah buat larangan dan dipasang di pintu masuk atau gerbang sekolah. Cuma memang masih ada ditemukan puntung rokok dibeberapa sekolah dan ada aktivitas merokok, ada juga yang menyediakan ruang rokok," tambahnya.
Menurutnya, kunjungan yang dilakukan beberapa waktu lalu ada yang sifatnya monitoring dan evakuasi bagi yang sudah menerapkan. Namun, kebanyakan mereka belum tahu secara mendalam.