"Sebenarnya mereka tapi, belum mendalam, jadi penerapannya belum maksimal," jelasnya.
Wanita berkerudung ini mengaku, mayorita sekolah belum menerapkan Perda KTR tersebut. Selain Perda KTR. Pihaknya juga juga sensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Salah satu isi dalam PP tersebut adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, mengiklankan rokok atau tembakau kepada dibawah usia 21 dan ibu hamil," terangnya.
Menurutnya, kunjungan ke sekolah-sekolah yang dilakukan untuk mengevaluasi dan messosialisasikan dari tindakan sosialisasi sebelumnya.
"Tapi, kami kemarin berkomitmen kalau ada kunjungan berikutnya maka akan dilakukan penegakan dam pihak sekolah menndukung. KTR itu jelas tidak boleh ada aktivitas merokok, menjual dan mengiklankan," terangnya.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, untuk kunjungan selanjutnya akan ada penegakan. Sesuai perda ada 2 penegakan, yakni sanksi administrasi sebanyak 3 kali dan kemudian denda adminitrasi bila teguran ketiga 3 bulan tidak dindahkan.
"Maka sanksinya pimpinan didenda Rp50 juta dan perorangan maksimal Rp2 juta," tutupnya. (*)