Polisi Ungkap Fakta Pasutri Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh

Rabu 02-10-2024,16:55 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya.

 

Peristiwa itu terjadi pada pada Kamis, 5 September 2024, sekira pukul 10.30 WIB, di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

 

Zain menyebutkan, dalam mengungkap kasus itu pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.

 

Adapun fakta-fakta terkait peristiwa itu diungkapkan Zain dalam keterangan pers yang digelar di ruang Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan,  Kecamatan Tangerang, Kota. Tangerang, Banten. Selasa (2/10/2024).

 

"Yang pertama kami (Polri) menyampaikan keprihatinan atas kejadian meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini," kata dia kepada awak media.

 

Menurutnya, dalam mengungkap penyebab kematian kedua pasutri tersebut selain mengunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation, Polres Metro Tangerang Kota juga berkerjasama multi disiplin ilmu yakni ahli bahasa.

 

"Penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam 2 pisau dapur yang ditemukan di TKP," ungkapnya.

 

Dikatakan, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, bahwa korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.

Kategori :