Dikatakan Ferry, laporan itu dibuatnya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, agar dapat berjalan dengan tertib dan jujur.
Olah karena itu, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya apabila menemukan kegiatan para calon yang sekiranya melanggar aturan, baik langsung ke Bawaslu Kabupaten Serang maupun kepada pihaknya.
"Kami tidak ingin ada yang melukai demokrasi, maka setiap ada aturan yang dilanggar pasti kami laporkan, dan Bawaslu harus tegas tanpa pandang bulu menindak mereka yang melanggar. Kemudian, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak ini, segera laporkan kepada bawaslu atau kepada kami jika menemukan pelanggaran," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dari pihak pelapor diterimanya dan proses selanjutnya akan segera dilakukan pleno, untuk membahas secara rinci atas laporan pelanggaran tersebut.
Setelah selesai dilakukan, tahapan selanjutnya yaitu laporan akan diregistrasikan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.
"Kami sudah menerima laporan pelanggaran ini dari pihak pelapor, selanjutnya kami akan kaji bersama teman-teman Gakkumdu dan langkah selanjutnya pemanggilan saksi. Selain itu, kita juga akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian," katanya. (*)