TANGERANGEKSPRES.ID - Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rahmatu Zakiyah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi pada Senin 30 September 2024.
Zakiyah dilaporkan atas adanya video di Media Sosial (Medsos), yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop ke anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, pada Sabtu 28 September 2024.
Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi mengatakan, video yang memperlihatkan Zakiyah bagi-bagi amplop ke anak yatim itu didapatnya dari salah seorang warga, yang ikut menyaksikan kampanyenya calon bupati tersebut di Kecamatan Waringinkurung.
Menurutnya apabila tindakan bagi-bagi amplop ke anak yatim itu diperbolehkan, maka calon lain pun seharusnya diperbolehkan.
"Pembagian amplop tersebut, diduga dilakukan terhadap anak yatim yang kemungkinan berisi uang, kalau memang kegiatan itu dibolehkan tentunya Paslon lain juga boleh dong. Makanya kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, untuk mengetahui aturan yang pastinya seperti apa," katanya.
Ferry mengatakan, laporan telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dilampirkan barang bukti, berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk.
Dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Serang, agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.
"Kami meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk menegakkan aturan, segera tindaklanjuti laporan dugaan bagi-bagi amplop yang kemungkinan berisi uang ke anak yatim. Intinya, kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kabupaten Serang," ujarnya.