TANGERANGEKSPRES.ID - Seorang pria berseragam Dishub yang asyik main ponsel sambil duduk di Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang, terekam kamera telepon seluler warga.
Dalam waktu bersamaan, melintas truk tambang warna hijau berlogo KMP di seberang Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang.
Dilihat dari tanda waktu rekaman video itu yang diterima Tangerang Ekspres, waktu masih menunjukan pukul 16.30 WIB, Kamis, 26 September 2024.
"Asyiiik, pos pantau. Dishubnya lagi main handphone, main FF (game online)," ucap pria perekam video, sambil mengarahkan kamera ponselnya ke truk tambang yang melintas di seberang Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang.
"Di belakang masih ada 4, 5 unit lagi. Anjay, lagi main HP, main FF," imbuhnya, sambil memperbesar rekaman video ke arah seorang pria berseragam Dishub yang asyik main ponsel.
Saat dikirimi video berdurasi 32 detik tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengucapkan terima kasih.
"Makasih," tulis Sukri, melalui pesan WhatsApp-nya, pukul 15.42 WIB, Jumat (27/9/2024).
Selanjutnya, Sukri mengirimi Tangerang Ekspres 2 video rekaman petugas Dishub memutar balik truk tambang tanpa muatan yang melintas dari arah Mauk menuju Cadas, di Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang.
Video pertama menunjukan tanda waktu pukul 15.10 WIB. Dan video kedua menunjukan tanda waktu pukul 15.37 WIB.
Malamnya pukul 20.53 WIB, Sukri mengirimi lagi Tangerang Ekspres 2 video rekaman petugas Dishub memutar balik truk tambang muatan tanah yang melintas dari arah Cadas menuju Mauk, di Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, saat dikirimi video seorang pria berseragam Dishub yang asyik main ponsel sambil duduk di Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang saat melintas truk tanah langgar jam operasional.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik meminta Tangerang Ekspres memperhatikan truk tanah sedang bermuatan atau tidak di dalam video itu.
"Kalau khusus untuk info ini, coba cek itu truk ada isinya atau kosong?," pinta Achmad Taufik kepada wartawan. "Kalau kosong kenapa Pak Kadis?," tanya wartawan. Namun, Achmad Taufik tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Dikutip Tangerang Ekspres dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pasal 3 ayat (1) berbunyi, waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Kemudian, Pasal 3 ayat 4 berbunyi, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan III (truk dengan 3 gandar/sumbu roda), golongan IV (truk dengan 4 gandar/sumbu roda) dan golongan V (truk dengan 5 gandar/sumbu roda atau lebih).
Lalu, Pasal 4 berbunyi, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang: tanah, pasir dan batu. (*)
Oknum Dishub Kabupaten Tangerang Asyik Main Ponsel saat Truk Tambang Langgar Jam Operasional
Sabtu 28-09-2024,15:35 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :