Namun dirinya juga menjelaskan bahwa hunian yang dimaksud ini adalah properti bukan rumah tapak. Jangan sampai yang dimaksud ini disalah artikan.
"Properti untuk WNA ini jenisnya seperti apartemen bukan rumah tapak ya yang hak milik hngga ke tanah. Properti hunian orang asing ini hanya hak pakai sifatnya," jelasnya
"WNA bisa memilikinya hak 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 80 tahun," sambungnya. (*)