278 Ormas di Lebak Dinyatakan Tak Berizin

Senin 19-08-2024,16:02 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

 

Dikatakan Tati, terkait pembinaan ormas, Lebak sendiri sudah mempunyai peraturan bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2023 tentang tata kelola Ormas. 

 

"Jadi sangat penting bagi ormas yang akan melakukan kegiatan bagus memenuhi aturan yang ada," tuturnya.

 

Amsar, Ketua bidang Organisasi dan kelembagaan Ormas Jayagati mengaku, ormas Jayagati walau belum lama berdiri, namun sudah mengantongi ijin lengkap dari kemenkumham.

 

"Alhamdulillah Ormas Jayagati Walau baru 1 tahun, keberadaannya sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena visi misi kami lembaga ini harus bermanfaat bagi masyarakat luas," ucap Amsar.(*)

 

 

 

Kategori :