278 Ormas di Lebak Dinyatakan Tak Berizin

Senin 19-08-2024,16:02 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 278 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Lebak belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

 

Sekretaris Badan Kesbangpol Lebak, Tati Suryati mengatakan, Kesbangpol telah mencatat seluruh data ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk sebanyak 381 lembaga. Namun, yang aktif dan sudah memiliki ijin dan berbadan hukum lengkap sekitar 103 lembaga saja. Sisanya 278 lembaga tercatat tidak aktif, karena tidak atau belum mengantongi ijin lengkap.

 

"Lembaga tidak aktif sebanyak 278, merupakan data terakhir tahun 2023 dan hingga saat ini masih sama," kata Tati, kepada Tangerang Ekspres, di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024).

 

Menurutnya, untuk lembaga aktif dan sudah mengantongi ijin yakni sebanyak 103 lembaga terbagi dua jenis lembaga, lembaga ormas atau perkumpulan sebanyak 75 dan 28 merupakan lembaga yayasan.

 

Tati mengaku, walau dengan anggaran terbatas, pihaknya selalu melakukan pembinaan yang rutin dilakukan setiap tahunnya.

 

"Iya, pembinaan terhadap Ormas dan LSM kita lakukan rutin setiap tahun, walaupun dengan anggaran terbatas," ujarnya.

 

Tati mengaku, Kesbangpol tidak dapat menghapus walau lembaga yang tercatat tidak memiliki ijin dan tidak berbadan hukum lengkap. Karena hal tersebut sudah diatur dalam sistem.

 

"Iya banyak lembaga yang daftar di 5 tahun pertama ijin mereka ada, namun karena tidak diperpanjang dan tidak pernah ada laporan dan diperbarui, maka lembaga terbuat dinyatakan tidak aktif," paparnya.

Kategori :