Polda Banten Tutup Enam Tambang Ilegal
SITA: Polda Banten menyita barang bukti hasil tindak pidana pertambangan ilegal dalam konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (20/8).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polda Banten berhasil menutup enam praktik tindak pidana tambang illegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, SERANG, dan Lebak. Dari praktik tersebut tujuh orang tersangka telah dilakukan penahanan.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adapun tujuh orang tersangka yaitu, JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46), semuanya laki-laki dan pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.
”Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Kombes Pol Yudhis Wibisana saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (20/8).
Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.
”Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator,” ujarnya.
Adapun modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut yakni melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin.
”Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dengan begitu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 9 unit excavator atau alat berat, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat pengolahan emas berupa gulundung, hingga satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Yudhis menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber:


