TANGERANGEKSPRES.ID - Masih ada pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang yang belum menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Salah satunya pengembang perumahan Pondok Sukatani Permai (PSP), Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang sudah tidak diketahui keberadaannya. Perumahan ini sudah ada sejak 1993 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tangerang Ekspres, saat ini pembangunan di perumahan Pondok Sukatani Permai hanya mengandalkan anggaran dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan atau biasa disebut Aspirasi Dewan.
Sementara, tidak seluruh warga wilayah ke-RW-an di perumahan Pondok Sukatani Permai terafiliasi atau menjadi kontituen dewan di DPRD Kabupaten Tangerang. Akibatnya, masih ada sarana publik antara lain jalan dan lapangan yang belum tersentuh pembangunan di perumahan tersebut.
Saat ini, warga perumahan Pondok Sukatani Permai hanya bisa berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang, segera mengambil alih sepihak fasos fasum perumahan setempat.
Dimintai tanggapannya perihal tersebut, Lurah Sukatani Umiyati mengatakan, akan bersurat kepada Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, melalui pihak Kantor Kecamatan Rajeg, untuk menyelesaikan perihal fasos fasum di perumahan Pondok Sukatani Permai.
"Setelah itu, semoga dinas terkait bisa menginventarisasi fasos fasum berupa jalan ataupun lapangan, yang bisa diambil alih oleh Pemkab Tangerang," ucapnya, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (7/8/2024).
Umiyati mengakui, APBD Kabupaten Tangerang tidak dapat dimanfaatkan langsung untuk membangun fasos fasum yang belum menjadi aset Pemkab Tangerang. Terkecuali, melalui Pokir atau Aspirasi Dewan. (*)