TANGERANGEKSPRES.ID -- Terkait surat rekomendasi terhadap pasangan Bakal Calon Walikota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang Faldo Maldini dan Fadlin Akbar, Ketua DPD PKS Kota Tangerang menyampaikan klarifikasinya kepada media melalui rilis resminya diterima Tangerang Ekspres, Jum'at (2/8/2024).
Bahwa sesuai dengan pemahaman bahwa dukungan yang bersifat final, mengikat dan resmi secara institusional sesuai dengan kewenangannya, serta bisa disampaikan kepada publik adalah berupa SK dukungan Pasangan Calon (Paslon) dari DPP PKS belumlah dikeluarkan.
"Sampai saat ini SK DPP tersebut belum dirilis, sehingga pernyataan tersebut bukan pada tempatnya, terlebih pernyataan tersebut disampaikan oleh pimpinan partai lain," ujar Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Arief Wibowo lewat keterangan tertulisnya.
Kemudian, DPD PKS Kota Tangerang menyatakan sikap resmi terkait perkembangan Pilkada Kota Tangerang 2024. Setidaknya ada 3 konteks permasalahan yang mengemuka yang perlu diberikan penjelasan secara resmi.
Pertama adalah konteks surat dari DPD PKS Kota Tangerang ke DPW PKS Banten terkait Pilwalkot Kota Tangerang sebagai bentuk komunikasi di internal PKS, dimana surat ini berlatar belakang adanya arahan pimpinan agar skema koalisi di tingkat Kota sejalan dengan skema koalisi di tingkat Provinsi.
"Tanpa kemudian mengabaikan dinamika di tingkat lokal, dengan sedapat mungkin mengupayakan agar anggota PKS dapat diusung menjadi calon kepala daerah ataupun calon wakil kepala daerah," ungkapnya.
Untuk merespon hal ini, maka surat tersebut dirilis sebagai bagian dari prosedur di internal partai.
Adapun dukungan yang bersifat final, mengikat dan resmi secara institusional sesuai dengan kewenangannya, sehingga bisa disampaikan kepada publik secara luas adalah SK dukungan Pasangan Calon (Paslon) yang dikeluarkan oleh DPP PKS.