Untuk yang gugatan jumlahnya ada 2.038 perkara, dengan kategorinya gugatan warisan, harta gono gini, hak asuh anak, dan lain sebagainya.
Sedangkan, untuk yang permohonan ada 635 perkara dengan kategorinya penanganan isbat nikah, bagi rumah tangga yang sudah lama umur pernikahannya namun belum punya buku nikah.
"Jadi, beda ya kalau yang gugatan itu ada dua yang menggugat sama tergugat, kalau permohonan itu tunggal tidak ada lawannya contohnya mau isbat nikah karena belum ada buku nikahnya. Untuk yang gugatan, kita tidak ada angka pasti yang disebabkan oleh Judol," ujarnya.
Jaenudin mengaku, jumlah perkara yang ditangani PA Serang setiap tahunnya cenderung meningkat, namun presentasinya hanya sampai dua hingga tiga persen saja.
Hal itu dikarenakan, terus meningkatkannya jumlah penduduk yang akhirnya menikah, hingga ujungnya muncul permasalahan baru.
"Selama saya di PA Serang, setiap tahunnya cenderung naik angka perkara ini tapi presentasinya hanya dua hingga tiga persen saja. Saya kira logis ya, karena berdasarkan jumlah penduduk itu tambah banyak dan banyak juga muncul masalah baru," ucapnya. (*)