TANGERANG-Jaringan baru pengedar ganja di wilayah Teluknaga terungkap. Jajaran Polsek Teluknaga, Selasa (28/3), menangkap pria berinisial EM (20), warga Dadap, Kosambi dan S (37) warga Kampung Salembaran Jaya, Kosambi. Kedua pelaku dibekuk di dua lokasi yang berbeda.
“Satu pelaku dalam jaringan baru ini masih DPO (dalam daftar pencarian orang), yaitu laki-laki berinisial JW (35). Pelaku merupakan bandar besar dari jaringan baru. Nama tersebut kami dapat atas pendalaman dari kedua tersangka yang sudah kami amankan. Petugas sudah menyebar di lokasi yang sudah kami curigai, semoga segera berhasil ditangkap,” ungkap AKP Arief Purnama, Kapolsek Teluknaga, Rabu (29/3). Ia menjelaskan EM ditangkap di rumahnya. Saat itu, EM sempat membuang bungkus rokok. Petugas menyuruh EM mengambil bungkus dan membukanya. Ternyata, di dalam bungkus rokok itu terdapat ganja selinting ganja seberat 3,91 gram. EM tak bisa mengelak lagi. Ia mengaku hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. Kepada polisi, ia mengaku membelinya dari tersangka S. Bermodal pengakuan EM, polisi lantas mendatangi kontrakan S. Tanpa banyak kesulitan S dicokok. Saat kontrakan digeledah, polisi menemukan dua paket ganja besar seberat 1,4 kg di dalam bantal. Ia pun sudah membungkus 6 paket kecil atau 4 gram siap jual. “Kami melakukan penggeledahan cukup lama. Kontrakan yang kecil dan pengap membuat kami harus lebih teliti di setiap sudut kamarnya. Tapi, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti, kini kedua pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” tutur Kapolsek. Diketahui, nama JW didapat dari pengakuan S. Saat diinterogasi, S mengaku mendapat pasokan ganja dari JW. Ia pun mengatakan, JW merupakan bandar besar yang beroperasi di wilayah Tangerang khususnya di pinggiran Teluk Naga. Dengan target anak-anak muda kisaran 20 tahun. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 3,91 gram ganja yang dibungkus dalam bungkus rokok. Dua paket besar dan 6 paket kecil dengan berat total 1,8 kg ganja. Kini EM dikenakan pasal 111 ayat 1, subsider 127 ayat 1a dimana pelaku menggunakan narkotika untuk dikomsumsi sendiri dengan ancaman hukuman 4 tahun. Serta, S dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara. (bun)Bandar Ganja Teluknaga DPO
Kamis 30-03-2017,10:32 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :