TANGERANGEKSPRES.ID - PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, serta Bank BJB KCK Banten.
Penekanan PKS ini bertujuan, agar mempermudah serta memperlancar aparatur desa terkait kredit keuangan dan tabungan dialihkan ke PT. BPR.
Diketahui, PKS dilakukan oleh Direktur Utama PT. BPR Serang Dadi Suryadi, Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, dan Kepala Cabang Bank bjb KCK Banten Ujang Aep Saefullah, di Aston Serang Hotel Kota Serang, Kamis 25 Juli 2024.
Direktur Utama PT. BPR Serang Dadi Suryadi mengatakan, PKS ini berkaitan dengan kredit dan tabungan para aparatur desa yang dialihkan ke PT. BPR Serang, nantinya untuk mekanismenya bakal disesuaikan serta disosialisasikan ke desa.
Sebetulnya, kegiatan ini telah dirancang dari jauh jauh hari, namun baru sempat dilaksanakan hari ini Kamis 25 Juli 2024, atas dasar kerjasama dengan Pemkab Serang.
"Kami ingin, mempermudah serta memperlancar agar aparatur desa mudah terkait kreditnya dan tabungannya semua di PT. BPR. Kemudian, ada tayangan mekanisme terkait aturan-aturan, SOP kredit sesuai dengan mekanisme yang ada di PT. BPR Serang," katanya kepada wartawan.
Dadi mengatakan, layanan ini bukan hanya berlaku untuk kepala desa, melainkan semua perangkat desa se Kabupaten Serang.
Apabila berjalan dengan baik, kedepannya akan dilibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), supaya segala sesuatu yang menyangkut perihal keuangan desa melalui PT. BPR Serang.