Pendapatan Provinsi Banten Tembus Rp6,2 Triliun

Selasa 16-07-2024,12:58 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

 

15. Pendataan Wajib Pungut Baru yang melakukan kegiatan usaha penjualan bahan bakar kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Banten namun belum terdaftar sebagai wajib pungut di Provinsi Banten.

 

16. Penetapan potensi baru wajib PBBKB melalui pendataan potensi penyedia dan importir BBM diwilayah Provinsi Banten 

 

17. Koordinasi dan sinergitas dengan instansi teknis terkait (Dinas ESDM, BPH Migas, PT. Pertamina selaku wajib PBBKB terbesar dan

 

18. Pajak Rokok melaksanakan koordinasi dengan Kementerian keuangan terkait penyaluran pajak rokok. (Adv)

Tags :
Kategori :

Terkait