15. Pendataan Wajib Pungut Baru yang melakukan kegiatan usaha penjualan bahan bakar kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Banten namun belum terdaftar sebagai wajib pungut di Provinsi Banten.
16. Penetapan potensi baru wajib PBBKB melalui pendataan potensi penyedia dan importir BBM diwilayah Provinsi Banten
17. Koordinasi dan sinergitas dengan instansi teknis terkait (Dinas ESDM, BPH Migas, PT. Pertamina selaku wajib PBBKB terbesar dan
18. Pajak Rokok melaksanakan koordinasi dengan Kementerian keuangan terkait penyaluran pajak rokok. (Adv)