7. Bapenda Pusat dan UPTD. PPD melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door;
8. Melaksanakan Sosialisasi dan Publikasi pelayanan dan pengelolaan Pajak Daerah kepada Masyarakat secara luas baik secara virtual, media sosial, media cetak, media luar ruang dan tatap muka
9. Melakukan koordinasi dengan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Dealer Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Leasing;
10. Koordinasi dengan Kepolisian terkait percepatan proses kendaraan baru atau BBNKB 1.
11. Koordinasi dan sinergitas dengan Instansi teknis terkait serta para Wajib Pajak Air Permukaan.
12. Penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan yang terus dilakukan oleh seluruh UPTD. PPD Bapenda berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Air Permukaan Provinsi Banten.
13. Kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten terkait Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya Pajak Air Permukaan diwilayah Provinsi Banten.
14. Pengembangan aplikasi pelaporan PBBKB untuk mempermudah Wajib Pungut PBBKB dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai tahapan dalam penyetoran dan pelaporan PBBKB.