"Selanjutnya kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar," jelasnya.
"Yang pasti selama operasi patuh kami melakukan penindakan pelanggar kendaraan bermotor menggunakan tilang elektronik (ETLE) yang ada di mobil," tuturnya. (*)