Inspektorat Kota Serang Diberikan Waktu Dua Bulan untuk Lakukan Inventarisir Aset

Kamis 27-06-2024,15:35 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau inventarisir dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang hilang.

Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi terkait pengawasan terhadap pengelolaan aset di Kota Serang yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Banten.

Inspektur Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, mengenai aset di Kota Serang termasuk kendaraan dinas pihaknya memiliki waktu selama 60 hari untuk melakukan inventarisir. Saat ini, sebagian aset telah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam penelusuran baik oleh Inspektorat maupun Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang sebagai bidang pencatatan aset.

"Tetap kami upayakan sampai 60 hari. Memang sebagian sudah ada yang kami tindaklanjuti dan sebagian (aset) belum. Makanya kami terus upayakan untuk melakukan penelusuran," katanya, Kamis (27/6/2024).

Kata Wachyu, pada pekan ini Inspektorat Kota Serang akan melakukan penelusuran dan inventarisir sejumlah aset yang diduga hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Hal itu berdasarkan temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, dan saat ini sedang dalam proses pencarian oleh pihaknya.

"Pekan ini rencananya kami ingin mengumpulkan lagi (aset). Karena setiap minggu itu kami melakukan monitoring perkembangannya," ujarnya.

Mengenai temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap sejumlah aset yang diduga hilang, dikatakan oleh Wachyu, pihaknya telah membuat rencana untuk melakukan penelusuran dan penyelesaian.

"Kami di Inspektorat konsen untuk memonitor pelaksanaan rencana aksi itu. Jadi, sekarang sedang kami kumpulkan dulu," tuturnya.

Menurut Wachyu, dalam melakukan pencatatan dan penyelesaian baik aset maupun hal lainnya yang menjadi temuan LHP BPK, terdapat rekomendasi yang sifatnya jangka panjang.

"Untuk yang sifatnya jangka panjang tetap dimonitoring (BPK), tinggal itu sifatnya material atau tidak, karena biasanya yang seperti itu adalah sistem pengendalian internal (SPI). Bukan yang ada materialnya," ucapnya.

Menurut dia, persoalan temuan terhadap aset di Kota Serang bukan hanya sekedar kendaraan dinas yang saat ini ramai diberitakan. Sebab, terdapat beberapa temuan aset lainnya yang juga masuk dalam laporan hasil pemeriksaan oleh BPK.

"Jadi sebenarnya bukan cuma soal itu saja, dan mungkin tidak akan bisa selesai selama 60 hari. Tapi, setidaknya yang kami lakukan menjadi bagian dari tindak lanjut itu, seperti pencatatan dan penelusuran aset," ujarnya. (*)

Kategori :