TANGERANGEKSPRES.ID - Aparat kepolisian Polres Serang Kota berhasil menangkap AG (30) seorang ayah yang dengan tega membunuh anak kandungnya (NL) yang baru menginjak usia tiga tahun, dirumahnya sendiri yang berada di desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui PS. Kasi Humas Ipda. Raden menuturkan pada awalnya NL sedang tertidur bersama-sama dengan Ibunya HR (28) dan terduga pelaku yang merupakan Ayah kandungnya.
Diketahui NL tewas karena luka bekas sayatan yang berada di lehernya, diduga luka tersebut diakibatkan oleh senjata tajam yang digunakan oleh terduga Pelaku, Selasa (18/6/2024) subuh.
"Awalnya korban tidur di dalam kamar bersama dengan ibunya HR (28), kemudian HR terbangun karena terkena percikan darah NL dan melihat NL dengan kondisi luka berdarah pada bagian leher. Kaget dengan HR yang mengetahui aksinya, AG pun langsung melarikan diri," kata Ipda. Raden, Selasa (18/6/2024).
Mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, HR langsung membawa anaknya menuju Puskesmas ditemani oleh FT (38) untuk mendapatkan penanganan medis. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong.
Setelah mendapatkan laporan dugaan pembunuhan tersebut, anggota polsek yang sedang bertugas bersama dengan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Pimpim Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bersama tim inafis untuk melakukan olah TKP.
"Piket siaga Reskrim unit 3 melaksanakan cek TKP dugaan tindak pidana perbuatan kekerasan terhadap fisik yang mengakibatkan meninggalnya korban, sesuai dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT," jelasnya.
Karena pelaku yang berhasil melarikan diri, Personel Polresta Serkot bersama dengan Polsek Ciomas langsung memburu terduga pelaku.
"Satreskrim dan Personel Polresta Serkot berhasil mengamankan Pelaku selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa dan didalami," Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki. (*)