Dishub Gencarkan Ramcek Bus Pariwisata

Kamis 13-06-2024,15:21 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangsel terus melaksanakan ramcek terhadap bus-bus yang ada di PO bus di wilayah Kota Tangsel.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bus tersebut layak jalan dan surat-suratnya lengkap. Pasalnya, kerap terjadi kecelakaan bus terutama pariwisata dan tak jarang menimbulkan korban jiwa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, pihaknya rutin melakukan ramcek  ke PO-PO bus yang ada di wilayahnya.

"Ramcek ke PO bus dan terutama bus pariwisata. Di Tangsel ada sekitar 10-16 PO," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (13/6/2024).

Heris menambahkan, pihaknya sudah melakukan ramcek terhadap sekitar sudah 35 bus dan jumlah tersebut sampai akhir Mei lalu. "Hasilnya, ada 7-8 unit bus yang tidak layak dan pemiliknya disarankan untuk segera perpanjang KIR-nya, KPS (kartu pengawasan dari kementerian) sudah habis," jelasnya.

Heris mengaku, bus yang tidak lulus pemeriksaan disebabkan oleh KPS tidak berlaku, KPS tidak ada, kaca depan retak, sabuk keselamatan tidak berfungsi, lampu mundur mati, stuk tidak berlaku, lampu utama dekat mati dan ban belakang kanan vulkanisir.

Pemeriksaan terdiri dari 3 unsur, yakni administrai, teknis utama dan teknis penunjang. Unsur administrasi berupa kartu uji atau stuk, kartu pengawasan dan surat izin mengemudi (SIM).

"Unsur teknis utama berupa sistem penerangan (lampu utama, petunjuk arah, rem, mundur), sistem pengereman, badan kendaraan (kace depan dan pintu utama), kondisi ban, perlengkapan (sabuk keselamatan), pengukur kecepatan, penghapus kaca (wyper) dan tangga darurat (pintu darurat, jendela darurat, alat pemecah kaca)," tuturnya.

Terakhir adalah unsur teknis penunjang berupa sistem penerangan (lampu posisi depan dan belakang), badan kendaraan (kaca spion, klakson, lantai dan tangga), kapasitas tempat duduk (jumlah tempat duduk pnp), dan perlengkapan kendaraan (ban cadangan, segitiga, dongkrak, senter).

"Pemeriksaan ini kita lakukan untuk memastikan kendaraan laik atau tidaknya menjadi angkutan lebaran dan ini wajib karena pada saat menjadi angkutan lebaran bus harus dengan kondisi yang siap pakai," ungkapnya.

"Bus yang terdaftar di luar Tangsel bisa uji KIR di Tangsel tapi, harus membuat rekomendasi dari daerah asal," tutubnya. (*)

Kategori :