Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Serang Tandatangani Gerakan

Senin 10-06-2024,15:45 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Serang (Pemkot) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten melakukan penandatanganan gerakan "Stop Perkawinan Anak" seusai penutupan acara diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak, yang diselenggarakan di Gedung PKK Kota Serang, Senin (10/6/2024).

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan diselenggarakan acara diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak, selain bertujuan untuk mencegah perkawinan usia anak juga sebagai bentuk pencegahan stunting. Lalu sebagai bentuk komitmen dalam penguatan layanan hak anak.

 

Yedi menuturkan, bahwa usia yang di perbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi pengantin itu adalah 19 tahun bagi laki laki dan perempuan.

 

"Jadi kami bersama dengan pak Anton dan ibu Kadis juga mensosialisasikan bahwa pernikahan itu sesuai dengan undang-undang, kami harapkan bantuan dan sosialisasi dari kawan-kawan media juga untuk menggencarkan bahwa pernikahan itu minimal harus usia 19 tahun," tutur Yedi saat di wawancarai seusai penandatanganan.

 

Ditemui ditempat yang sama, Siti Maani Nina Kepala DP3AKB Banten mengatakan untuk melakukan penekanan angka pernikahan anak usia dini, Pemkot Serang harus gencar melakukan beberapa program. Salah satunya, dengan melakukan melakukan sosialisasi. Baik disekolah maupun kecamatan atau kelurahan yang berada di Kota Serang.

 

"Nah harus ditekan setinggi-tingginya kalau biasa ya sampai satu persen, nanti sosialisasinya sampai ke kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak," katanya.

 

Adapun faktor yang biasanya terjadi pada pernikahan anak usia dini salah satunya adalah faktor Ekonomi.

 

"Itu potensi kemiskinan tinggi. Banyak dampaknya mulai dari ketidaksiapan mental, ketidaksiapan fisik. Fisik ajakan tadi sudah disampaikan ada kasus yang usia 14 tahun menikah ternyata anaknya bermasalah," ujarnya.

Kategori :