Perwal Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang Direvisi

Senin 10-06-2024,14:29 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

 

"Bisa saja direvisinya setelah jam 9 pagi kendaraan berat diperbolehkan lewat dan sore dilarang lagi. Sehingga tidak memberatkan perekonomian, keselamatan juga terjamin, apa saja kendaraan yang akan dilarang juga sedang diatur," jelasnya.

 

Meskipun pihaknya telah memiliki Perwal namun, selama ini kendaraan yang membaw sembako dan BBM tetap diperbolehkan lewat. 

 

"Kalau sekarang semua kendaraan kena semua, cuma sepertinya yang harus diatur itu barang tambang, galian dan itu wajib. Kecuali kendaraan proyek strategis nasional dibolehkan asalkan punya izin dari kepolisian dan Dishub," tutupnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, meskipun pihaknya telah memiliki Perwal namun, bagi truk yang membawa bahan bakar minyak, gas dan kebutuhan pokok diperbolehkan melintas dijalur yang menghubungkan beberapa wilayah penyangga Jaksarta tersebut.

 

"Pengemudi truk yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum," ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini melihat banyak dampak buruknya bila kendaraan truk bermuatan berat dibebaskan melintas di sepanjang Jalan Raya Serpong. 

 

"Selain menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, konstruksi infrastruktur jalan juga mudah rusak akibat tak mampu menahan berat beban dari kendaraan truk bermuatan berat," tutupnya. (*)

 

Kategori :

Terpopuler