Perwal Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang Direvisi

Senin 10-06-2024,14:29 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tentang pembatasan operasional mobil barang sejak lama. Yakni, Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.

 

Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno. Dalam Perwal tersebut diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton.

 

Namun, Perwal tersebut banyak yang melanggar dengan banyaknya kendaraan yang bertonase lebih dari 8 ton yang tetap melintas pada jam-jam yang telah diatur. Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan antaran sepeda motor dengan truk bertonase lebih dari 8 ton disaat jam larangan tersebut dan menyebabkan korban jiwa.

 

Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan mobil barang dihimbau untuk mematuhi Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.

 

"Pelanggaran terhadap Perwal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (10/5/2024).

 

Budi menambahkan, sesuai aturan kendaran bertonase diatas 8 ton dilarang melintas dari pukul 05.00 WIB sampai 22.WIB setiap hari kerja. Namun, Perwal tersebut sendiri sudah harus direvisi lantaran ada masukan-masukan salah satunya dari pengusahan terkait jalan mana, jam berapa dan kendaraan apa yang diatur.

 

"Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton itu boleh melintasnya dari jam 22 sampai 5 pagi tapi, kenyataannya banyak kendaraan yang melanggar. Selain keterbatasan, Dishub hanya mengimbau, sedangkan petugas yg menertibkan itu hanya kepolisian. Kita juga tidak punya tempat pengandangan kendaraan dan lainnya," tambahnya.

 

Menurutnya, nantinya Perwal tersebut akan direvisi lagi, mana jalan yang benar-benar yang harus diprioritaskan untuk disterilkan selama jam tersebut, pasalnya di Kota Tangsel terdapat pergudangan, pembangunan proyek dan lainnya.

Kategori :