Kasus Peredaran Obat Terlarang Meningkat, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Rabu 22-05-2024,14:55 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, adanya peningkatan kasus peredaran obat terlarang. Hal itu dibuktikan dari meningkatnya obat terlarang yang dimusnahkan.

 

Data yang didapat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara hingga bulan Mei 2024 mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer. 

 

Rincinya, narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air. Lalu, untuk narkotika jenis ganja seberat 681 gram beserta 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar. 

 

"Bila dilihat dari data, ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan. Uang palsu pun ada peningkatan. Ini perlu diwaspadai oleh seluruh stakeholder," jelasnya, Rabu (22/5/2024).

 

Ia menyebut ada ribuan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Namun demikian masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang. 

 

"Jadi memang ada tren kenaikan di perkara ini obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga," ujarnya. 

 

Menurut Ricky, meningkatnya tren perkara obat-obatan terlarang itu sejalan dengan banyak ditemukannya kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Kategori :