Siapkan Sanksi Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Kamis 16-05-2024,09:39 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. 

 

SE dikeluarkan Pj Walikota ini karena semakin dekatnya pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024, agar terwujudnya pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses.

 

Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN. Mereka dilarang ikut dalam politik praktis.

 

Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu. 

 

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota, Selasa (16/5/2024). 

 

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024. 

 

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya. 

Kategori :