Pihaknya kata Iwan, hanya sebatas melakukan imbauan dan teguran saja. Karena pertambangan non logam merupakan kewenangan Provinsi Banten, namun begitu kata dia, ia sudah melaporkan adanya kegiatan penambangan pasir laut illegal kepada pihak Provinsi Banten.
“Kami sudah menegur mereka, bahkan kami juga sudah melaporkannya ke pihak Provinsi Banten. Karena memang untuk kewenangan tambang non logam merupakan kewenangan provinsi,” ucap Iwan.(*)
Nampak petugas dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan peneguran kepada pelaku penambangan pasir laut illegal di pantai selatan, Selasa (7/5/2024).