Aktivitas Tambang Pasir Laut Rusak Sepadan Pantai

Selasa 07-05-2024,15:36 WIB
Reporter : A. Fadilah
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Keberadaan para penambang pasir laut di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dinilai sudah merusak sepadan pantai, lingkungan dan ekosistem laut. Pasalnya, hampir setiap hari, para penambang pasir laut yang diduga illegal itu melakukan aktivitas pertambangan.

 

Hasanuddin, Aktivis lingkungan di Lebak mengatakan, keberadaan para penambang pasir laut ilegal tersebut sudah sangat meresahkan. Karena, akibat perbuatannya, kini disepanjang pantai yang ada di Kecamatan Cihara mengalami kerusakan ekosistem laut, karena beberapa unsur biotik laut seperti ikan, kerang, ganggang dan anemon menjadi rusak dan banyak yang mati, bahkan terjadi abrasi dibibir pantai.

 

"Beberapa unsur lainnya juga ikut rusak, seperti air laut tercemar, oksigen, garam pasir laut dan batu menjadi rusak,” kata Hasanudin, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/5/2024).

 

Hasanudin meminta ketegasan dari aparat pemerintahan untuk segera melakukan tindakan penertiban kepada pelaku penambang pasir laut illegal di sepanjang perairan Lebak Selatan. Hal itu mutlak dilakukan agar kerusakan lingkungan di laut tidak semakin parah, saat ini saja, disejumlah titik, kawasan pantai Kecamatan Cihara nampak berantakan akibat material yang ditinggalkan para penambang pasir laut illegal.

 

“Saya berharap pemerintah segera turun tangan, karena kerusakan lingkungan sudah mulai jelas terlihat. Mengingat, disepanjang pantai Kecamatan Cihara, kini mulai banyak yang rusak lingkungannya, serta tidak sedap dipandang,” harap Hasanudin.

 

Sementara itu, Juli,  yang disebut sebut sebagai pelaku penambang pasir laut illegal membantah telah melakukan penambangan pasir di areal pantai. Karena kata dia, ia dan teman temannya hanya melakukan penambangan pasir di kali yang ada didekat pantai, terlebih lagi kata dia, aktivitas penambangan pasir hanya dilakukan saat air laut sedang surut.

 

“Kami tidak menambang di kawasan pantai pak, karena yang kami ambil itu pasir disekitar kali yang ada di pantai, dan kami juga melakukan penambangan pasir disaat air laut sedang surut,” kilah Juli.

 

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, jika penambangan pasir laut tidak diperbolehkan. Khusus penambangan di daerah Lebak Selatan kata Iwan, ia sudah beberapa kali melakukan teguran kepada masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan pasir laut.

Kategori :