TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan merutinkan kegiatan bersih-bersih sungai setiap empat bulan sekali. Pemkab bakal menggandeng komunitas yang bergelut pada bidang peduli sungai, sampah, dan pohon.
Hal itu dilakukan supaya sungai di Kabupaten Serang dapat terawat dengan baik. Agar tidak terjadi kedangkalan yang diakibatkan sampah. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya akan mencarikan dana lain. Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang yang terbatas ini. Untuk bisa menunjang kegiatan tersebut dapat berkelanjutan. Dana lain yang dapat dicari itu, yakni bisa dari kerjasama dengan perusahaan maupun perbankan. Karena biasanya mereka merespon baik apabila kegiatan tersebut bernilai positif bagi masyarakat. "Kalau sudah ada, kita bisa lakukan bersih-bersih sungai setiap empat bulan sekali bersama dengan para komunitas. Dan setiap tahun kita berikan penghargaan supaya keberadaan mereka diakui. Sekarang baru ada tiga komunitas. Saya ingin harus tambah lagi minimal setiap kecamatan yang dilalui sungai ada dua sampai tiga komunitas," katanya kepada wartawan usai acara Penutupan Peringatan Hari Air Sedunia di aula TB Suwandi, Selasa (23/4/2024). Tatu mengatakan, setiap komunitas memiliki perannya masing-masing namun saling berkesinambungan. Seperti, komunitas peduli sungai fokus pada bersih-bersih sungai. Komunitas peduli sampah fokus pada sampahnya. Dan komunitas peduli pohon fokus pada penanaman pohonnya. Kemudian, ketika komunikasi ini sudah bersatu maka langkah selanjutnya mengajak masyarakat. Untuk ikut bersama menjaga kelestarian sungai. Dengan tidak membuang sampah ke sungai. "Yang paling sulit ini, memang mengharapkan masyarakat tidak buang sampah ke sungai. Tapi kalau kita bersama-sama, saya yakin masyarakat dapat memahaminya. Sehingga, kita akan ajak masyarakat juga untuk ikut bergabung serta memberikan imbauan untuk tidak buang sampah ke sungai," ujarnya. Dikatakan Tatu, kondisi sungai di Kabupaten Serang saat ini mengalami kedangkalan yang disebabkan oleh sampah. Dan untuk kewenangan sungai ada di pemerintah pusat. Bukan daerah. Namun, jika hanya sebatas menunggu pemerintah pusat bergerak, maka dikhawatirkan bakal terlalu lama. Nantinya akan banjir akibat pendangkalan yang disebabkan oleh sampah. "Daripada harus menunggu atau mengandalkan pemerintah pusat yang kita tahu anggaran di sana juga terbatas, mendingan kita ikut bantu ngurus sungai bersama. Sungai yang dangkal ini solusinya kita bersihkan setiap empat bulan sekali supaya tidak terlalu banyak," ucapnya. (*)Pemkab Serang Bakal Bersih Sungai Empat Bulan Sekali
Selasa 23-04-2024,15:04 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto
Tags : #sungai
#pemkab serang
#komunitas peduli sungai
#kabupaten serang
#jangan buang sampah ke sungai
#bersih-bersih sungai
Kategori :
Terkait
Senin 13-04-2026,21:19 WIB
Kloter Pertama Calhaj Kab Serang Diberangkatkan 23 April
Rabu 08-04-2026,21:26 WIB
Bantuan Ambulans dan Masjid Pemkab Dikebut
Selasa 31-03-2026,21:42 WIB
Di Kampung Jering Puluhan Pemuda Lebih Memilih Jadi YouTubers, Dari Buat Konten Mampu Hasilkan Puluhan Juta
Senin 30-03-2026,21:33 WIB
Zakiyah Minta Pejabat Kurangi Botol Plastik
Minggu 08-03-2026,21:56 WIB
Banjir Rendam Empat Desa di Bojonegara
Terpopuler
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
TP PKK Desa Kemuning, Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Senin 13-04-2026,21:49 WIB
BKD Klaim WFH Perdana Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Senin 13-04-2026,21:16 WIB
DPRD Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:48 WIB
Social Event Eksklusif di Atria Hotel Gading Serpong & Atria Residences Gading Serpong untuk Perayaan Istimewa
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Senin 13-04-2026,22:00 WIB
Cegah Kejahatan 3C, Polisi Gencarkan DDS dan KRYD di Permukiman
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,21:55 WIB