Edan, Gadis 14 Tahun Digagahi Usai Dicecoki Miras

Senin 22-04-2024,13:21 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Aries Maulansyah

 

Dikatakan Candra, keluarga korban curiga terhadap gerak gerik anaknya dan meminta korban untuk jujur menceritakan apa yang dialaminya.

 

Akhirnya, korban pun menceritakan aib nya ke orang tuanya, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang.

 

"Tim PPA Satreskrim Polres Serang langsung melakukan visum kepada korban, dan meminta keterangan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya, pihak keluarga korban mengundang pelaku untuk datang ke rumahnya, setelah pelaku sampai petugas langsung mengamankannya pada Sabtu 20 April 2024 sore hari," ucapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Kategori :