TANGERANGEKSPRES.ID - Gadis berusia 14 tahun, digagahi lelaki kenalannya inisial Kumbang (16) usai dicekoki Minuman Keras (Miras) di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa 9 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Kota Serang, dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang di rumah korban wilayah Kecamatan Ciruas, setelah pihak keluarga mengundang pelaku kerumahnya untuk makan bersama.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak jalan-jalan, dan korban menyetujuinya yang akhirnya pelaku menjemput korban di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, tidak jauh dari rumah korban.
Selanjutnya, korban pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motor dan dibawa ke tempat tongkrongannya.
"Di tempat itu, teman-teman pelaku sedang pesat Miras dan disanalah korban dipaksa untuk minum Miras hingga mabuk. Setelah itu, keduanya pamit meninggalkan teman tongkrongannya menuju kontrakan teman pelaku di perumahan wilayah Kecamatan Ciruas," katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Senin 22 April 2024.
Candra mengatakan, sempat ada penolakan dari korban ketika disuruh pelaku masuk ke rumah kontrakan, dan meminta untuk diantarkan pulang saja.
Tetapi, karena kondisi korban mabuk akhirnya tidak bisa berbuat banyak terlebih pelaku pun memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk ke kamar kontrakan.
"Didalam kamar itu, pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan intim dan korban tidak bisa melawan karena pelaku mengancam. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pagi hari korban antar pelaku ke rumahnya," ujarnya.