BJB FEBRUARI 2026

Ribuan Miras Dimusnahkan, Tuak Ilegal Disorot

Ribuan Miras Dimusnahkan, Tuak Ilegal Disorot

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengikuti pemusnahan 2.829 botol miras dan dua drum tuak hasil operasi pekat di Alun-alun Kota Serang, Senin (6/4). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memusnahkan 2.829 botol minuman keras (miras) dan dua drum tuak hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama periode Januari hingga Maret 2026. 

Pemusnahan dilakukan oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ulama di Alun-alun Kota Serang, Senin (6/4). 

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penang­gulangan Penyakit Masyarakat.

Menurutnya, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang digelar selama Ramadan. Ia menegaskan, Perda tersebut secara jelas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Serang.

Penertiban akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyakit masyarakat, terutama bagi generasi muda.

“Operasi ini akan terus digencarkan agar peredaran miras bisa ditekan dan masyarakat terhindar dari dampak buruknya,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menambahkan selain ribuan botol miras, pihaknya juga mene­mukan dua drum besar berisi tuak yang diduga berasal dari luar daerah.

Ia menjelaskan, peredaran tuak ilegal menjadi perhatian karena distribusinya dilakukan secara tertutup menggunakan plastik dan drum besar sebelum dipasarkan di Kota Serang. Selain itu, minuman tersebut berpotensi berbahaya karena kerap dioplos.

“Tuak ini cukup berisiko, sehingga langsung kami musnahkan di lokasi untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan,” katanya.

Meski razia rutin dilakukan dan sejumlah tempat hiburan malam telah ditutup, Heri mengakui penin­dak­an di lapangan masih membu­tuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat, khususnya dalam hal sanksi.

Satpol PP pun mendorong pe­nguatan Perda agar memiliki efek jera terhadap pelanggar, sehingga upaya pemberantasan peredaran miras dan tuak ilegal dapat berjalan lebih efektif.

Pemkot Serang memastikan akan terus mengintensifkan penertiban di seluruh wilayah guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (ald)

Sumber: